Golden Visa Indonesia

Ini Judul

Thinking about making Indonesia your long-term home for work, study, or investment? The Golden Visa offers a pathway to residency with some special perks. It's designed for talented individuals like investors, business owners, researchers, top students, and those who've made significant humanitarian contributions or served on the front lines. You can explore the specific criteria and advantages of this visa, as well as access online resources to submit your application.

Tinggal dan melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan, serta menempuh pendidikan di Indonesia selama mengikuti ketentuan yang berlaku.

Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga.

 

Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu. 

Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.

 

 

Anda bisa tinggal di Indonesia hingga maksimal 5 tahun Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id

 

 

Visa 5 tahun: Rp.12.000.000,-

Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00

Biaya Verifikasi Visa Kategori I: Rp1.000.000,00

Izin Tinggal Terbatas paling lama 5 tahun: Rp7.000.000,00

Izin Masuk Kembali paling lama 5 tahun: Rp3.500.000,00

 


Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.

Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa.

Setelah memiliki akun, Anda dapat login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis,
  • Pasfoto berwarna terbaru (setahun terakhir). Detail 
  • Daftar riwayat hidup
  • Riwayat perjalanan (itinerary)

 

  • Pernyataan komitmen yang harus diselesaikan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal kedatangan, seperti:

a) Pembelian obligasi pemerintah Indonesia senilai US$35.000 (tiga puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat), atau

b) Pembelian saham atau reksa dana pada perusahaan publik di Indonesia senilai US$35.000 (tiga puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat)

  • Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing tersebut adalah warga negara Indonesia, antara lain:

a) Kartu Tanda Penduduk;

b) Akta Kelahiran;

c) Kartu Keluarga;

d) Paspor Republik Indonesia;

e) Ijazah, atau

f) Surat Keterangan Rumah Tangga.

 

  • Masa berlaku visa adalah 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digunakan setelah jangka waktu tersebut, Orang Asing harus mengajukan visa baru untuk dapat masuk ke Indonesia.
  • Harap diperhatikan bahwa masa berlaku visa berbeda dengan masa tinggal, silakan periksa visa Anda untuk informasi tentang lama izin tinggal.
  • Izin Tinggal Terbatas dan Izin Masuk Kembali akan terbit secara otomatis begitu Anda diizinkan masuk oleh petugas pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
  • Anda dilarang tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggal, melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal, melakukan penjualan barang atau jasa, terkecuali diperlukan dalam pekerjaannya.

Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:

  • Pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
  • Verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pembuatan profil dan verifikasi;
  • Persetujuan; 
  • Penerbitan visa.

Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.

 

  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 28 Tahun 2019 tentang Tarif PNBP di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal 
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Visa dan Izin Tinggal  
  • Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.GR.01.04 Tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang berlaku pada Kemenkumham RI 
  • Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham RI