Tinggal dan melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan, serta menempuh pendidikan di Indonesia selama mengikuti ketentuan yang berlaku.
Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga.
Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Anda bisa tinggal di Indonesia hingga maksimal 5 tahun Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id
Visa 5 tahun: Rp.12.000.000,-
Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00
Biaya Verifikasi Visa Kategori I: Rp1.000.000,00
Izin Tinggal Terbatas paling lama 5 tahun: Rp7.000.000,00
Izin Masuk Kembali paling lama 5 tahun: Rp3.500.000,00
Anda tidak membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Anda harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa.
Setelah memiliki akun, Anda dapat login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:
a) Pembelian obligasi pemerintah Indonesia senilai US$35.000 (tiga puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat), atau
b) Pembelian saham atau reksa dana pada perusahaan publik di Indonesia senilai US$35.000 (tiga puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat)
a) Kartu Tanda Penduduk;
b) Akta Kelahiran;
c) Kartu Keluarga;
d) Paspor Republik Indonesia;
e) Ijazah, atau
f) Surat Keterangan Rumah Tangga.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.