Tinggal dan melakukan aktivitas yang berhubungan dengan pekerjaan, serta menempuh pendidikan di Indonesia selama mengikuti ketentuan yang berlaku.
Selama Izin Masuk Kembali masih berlaku, Anda diizinkan untuk masuk dan keluar wilayah Indonesia. Selain itu, Anda juga dapat melakukan aktivitas yang berhubungan dengan wisata, mengunjungi teman atau keluarga
Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Anda bisa tinggal di Indonesia hingga maksimal 2 tahun. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id
Visa 2 tahun: Rp.8.500.000,-
Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00
Biaya Verifikasi Visa Kategori I: Rp1.000.000,00
Izin Tinggal Terbatas paling lama 2 tahun: Rp5.000.000,00
Izin Masuk Kembali paling lama 2 tahun: Rp2.000.000,00
Penjamin (sponsor) harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.
Setelah memiliki akun, penjamin dapat mengajukan visa bagi Orang Asing setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:
Dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing tersebut adalah warga negara Indonesia, antara lain:
a) Kartu Tanda Penduduk;
b) Akta Kelahiran;
c) Kartu Keluarga;
d) Paspor Republik Indonesia;
e) Ijazah, atau
f) Sertifikat hak atas tanah
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.