Tinggal di Indonesia serta melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan bisnis, rapat, atau perbelanjaan termasuk pengecekan barang di kantor, pabrik, atau tempat produksi barang.
Visa Tinggal Terbatas untuk masuk ke Indonesia yang memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Izin Tinggal dari jenis visa ini dapat diperpanjang dan dapat dialihkan menjadi izin tinggal lainnya.
Anda dapat tinggal di Indonesia selama 1 tahun. Perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui evisa.imigrasi.go.id
Visa 1 Tahun: Rp.7.000.000,-
Visa Tinggal Terbatas: Rp500.000,00
Biaya Verifikasi Visa Kategori II: Rp2.000.000,00
Izin Tinggal Terbatas paling lama 1 tahun: Rp3.000.000,00
Izin Masuk Kembali paling lama 1 tahun: Rp1.500.000,00
Anda membutuhkan penjamin/sponsor untuk mengajukan visa ini.
Penjamin harus memiliki akun di evisa.imigrasi.go.id sebelum mengajukan visa bagi Orang Asing yang dia sponsori.
Setelah memiliki akun, Penjamin dapat mengajukan visa setelah login di evisa.imigrasi.go.id dengan menyiapkan berkas elektronik (file PDF atau JPEG) Orang Asing antara lain:
Bukti penghasilan atau tunjangan dengan nilai sekurang-kurangnya US$3.000 (tiga ribu dolar Amerika Serikat) per bulan.
Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.