1.Pengajuan Visa di Perwakilan RI, petugas akan:
- memeriksa kelengkapan persyaratan;
- mengisi data, memindai berkas, dan mencetak tanda terima permohonan;
- memverifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- membuat profil dan memverifikasi;
- menyetujui permohonan;
- melakukan proses personalisasi, mencetak, dan menandatangani visa kunjungan;
- menerbitkan dan menyerahkan visa.
Waktu proses empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.
2.Pengajuan Visa di Direktorat Jenderal Imigrasi:
- pemeriksaan kelengkapan persyaratan;
- verifikasi pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pembuatan profil dan verifikasi;
- persetujuan;
- penerbitan visa.
Waktu Proses Empat hari kerja setelah pembayaran visa diterima.