Berita

Persetujuan Izin Tinggal Elektronik, Solusi Efisiensi Layanan dari Hulu ke Hilir

Persetujuan Izin Tinggal Elektronik, Solusi Efisiensi Layanan dari Hulu ke Hilir

Kamis, 11 November 2021 Pukul 14.00 WIB Penulis: Ajeng Rahma Safitri Editor: Muhammad Fijar Sulistyo Guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan, Direktorat Jenderal Imigrasi senantiasa mewujudkan berbagai inovasi pada produk-produk keimigrasian dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Inovasi tak hanya digalakkan dari segi output, melainkan seluruh proses hulu ke hilir, mulai dari aplikasi untuk digunakan masyarakat hingga penerapan teknologi dalam proses pengerjaan oleh Pimpinan Tinggi hingga Petugas. Penerapan inovasi salah satunya berupa surat persetujuan permohonan izin tinggal keimigrasian elektronik. Sebelum adanya PITE, persetujuan izin tinggal keimigrasian dilakukan dengan mengetik secara manual. Hal ini mengakibatkan keterlambatan proses persetujuan dari pusat ke kantor imigrasi. Persetujuan izin tinggal pun sulit untuk berjalan sesuai dengan SOP yang berlaku. Baca Juga: Informasi Perpanjangan Izin Tinggal dan Alih Status Selama Masa Pandemi Covid-19 “Berangkat dari permasalahan tersebut, lahirlah inovasi berupa pembuatan surat persetujuan berbasis elektronik dan secara otomatis”, ungkap Ketua Zona Integritas Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian, Nurudin. Mekanismenya dimulai dengan kantor imigrasi mengirimkan berkas pemohon ke Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham di daerah masing-masing. Setelah itu, Kanwil meneruskan ke Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian. Petugas memeriksa berkas kemudian diteruskan kepada Kepala Sub Direktorat (Kasubdit). Jika disetujui, maka surat persetujuan izin tinggal elektronik terbit secara otomatis melalui sistem dan akan langsung terkirim kepada kantor imigrasi yang dituju. “Ini merupakan upaya digitalisasi layanan izin tinggal yang bertujuan memudahkan 126 UPT (kantor imigrasi) dalam pelayanan izin tinggal. Untuk surat persetujuan atau penolakan permohonan izin tinggal secara elektronik juga sudah ada formatnya tersendiri. Dengan begitu, kesalahan pengetikan dalam surat juga bisa diminimalisasi”, tutur Nurudin. Keunggulain lain yang didapatkan dengan surat persetujuan izin tinggal berbasis digital ini antara lain petugas dapat menyelesaikan pemeriksaan dengan lebih mudah, terekamnya seluruh alur persetujuan beserta dokumen izin tinggal secara digital serta surat izin tinggal elektronik yang dapat disimpan dalam format PDF di perangkat atau ponsel pintar milik pemohon. Dengan demikian, WNA tidak perlu khawatir kehilangan dokumen izin tinggalnya.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024