Siaran Pers

WNA yang Nge Prank Pakai Masker Lukis Wajah Akhirnya Dideportasi

WNA yang Nge Prank Pakai Masker Lukis Wajah Akhirnya Dideportasi

Rabu, 5 Mei 2021 Penulis: Muhammad Fijar Sulistyo Editor: Achmad Nur Saleh Denpasar (5/5) – Seorang WN Rusia berinisial LS yang melukis wajahnya menyerupai masker untuk mengelabui petugas keamanan di sebuah minimarket di Bali akhirnya dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai. Keputusan deportasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk pada konferensi pers di Kanwil Kemenkumham Bali pada Rabu (5/5/2021). Jamaruli mengungkapkan pendeportasian ini berkat kesigapan jajaran Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai yang melakukan pencarian dan pemeriksaan terhadap LS setelah videonya viral di media sosial pada Rabu (21/4/2021) lalu. “Dari hasil pemeriksaan dapat diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan WN Rusia dan petugas kemudian mendalami sehubungan dengan keberadaan, kegiatan dan izin tinggal yang bersangkutan di wilayah Indonesia,” ungkapnya. Berdasarkan surat rekomendasi dari Satpol PP Provinsi Bali dan hasil pemeriksaan terhadap LS, Jamaruli menegaskan bahwa perempuan asal Rusia tersebut dianggap melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan,” ujarnya. LS akan dideportasi pada Rabu (5/5) dengan rute Bali-Jakarta menggunakan maskapai Garuda Indonesia GA-417 keberangkatan pukul 18.40. Selanjutnya LS akan diberangkatkan dari Jakarta menuju Dubai menggunakan maskapai Emirates keberangkatan tanggal 6 Mei 2021 pukul 00.40. “Kemudian nanti dari Dubai menuju Moskow menggunakan maskapai Emirates keberangkatan 6 Mei 2021 pukul 16.15 waktu setempat,”tambahnya. Di tempat yang sama Gubernur Bali I Wayan Koster mendukung penjatuhan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap WNA yang melanggar protokol Kesehatan di Bali. Tindakan tegas ini dilakukan untuk memberi pelajaran kepada setiap WNA yang berkunjung atau berwisata ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia guna menegakkan kewibawaan Negara Indonesia di hadapan dunia. “Dengan ini Saya menegaskan bahwa kita tidak akan pernah memberi toleransi terhadap siapapun, termasuk warga negara asing yang melanggar protokol kesehatan sebagai pelaksanaan Peraturan Gubernur No. 10 Tahun 2021 yang telah diberlakukan untuk menjaga Bali dari penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024