Mulai 1 Oktober 2025, seluruh penumpang internasional WAJIB deklarasi kedatangan melalui Platform All Indonesia. Klik untuk info lebih lanjut

Siaran Pers

Satgas Patroli Imigrasi Wilayah Pertambangan dan Industri Periksa 1.698 TKA di NTB

Satgas Patroli Imigrasi Wilayah Pertambangan dan Industri Periksa 1.698 TKA di NTB

SUMBAWA BARAT – Satgas Patroli Imigrasi Wilayah Pertambangan dan Industri memeriksa 1.698 Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat pada Selasa dan Rabu (30/09 dan 01/10). Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan yang sebelumnya dilaksanakan Kantor Imigrasi Sumbawa Besar. 

Pengawasan keimigrasian tersebut melibatkan Tim Operasi Intelijen Keimigrasian, Tim Kepatuhan Internal, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Kantor Imigrasi Sumbawa Besar. Tim tiba di lokasi sekitar pukul 10.30 WITA di Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat dan langsung melakukan pengecekan pada area site project perusahaan. Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen perjalanan dan izin tinggal TKA yang bekerja di kawasan tersebut. 

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran, di antaranya 64 TKA tidak sesuai alamat tinggalnya dengan data di izin tinggal terbatas (ITAS), 43 TKA bekerja di lokasi berbeda dari yang tercantum dalam Rencana Penggunaan TKA (RPTKA), serta sejumlah warga negara asing yang belum melaporkan perubahan alamat maupun mutasi paspor,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.

Selain itu, ditemukan pula penggunaan izin tinggal kunjungan (ITK) indeks C22 oleh beberapa TKA yang diduga tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberiannya. Tak hanya itu, beberapa perusahaan lain juga diketahui belum melaporkan daftar TKA yang dijaminnya. Atas temuan tersebut, Kantor Imigrasi Sumbawa Besar menindaklanjuti dengan pemanggilan klarifikasi terhadap dua perusahaan.

Pembentukan Satgas Patroli Imigrasi di wilayah pertambangan dilakukan untuk menanggapi tingginya mobilitas dan potensi pelanggaran keimigrasian oleh tenaga kerja asing di sektor tambang. Satgas ini bertujuan memastikan setiap orang asing memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sah sesuai peraturan. Kegiatan patroli mencakup pengawasan langsung di area tambang, pemeriksaan dokumen keimigrasian, serta penindakan terhadap pelanggaran. Upaya ini memperkuat pengawasan imigrasi dan menjaga tertib hukum di kawasan industri strategis.

“Imigrasi berkomitmen memperkuat pengawasan di berbagai titik di seluruh Indonesia, terutama pada kawasan industri dan perusahaan yang menjadi pusat kegiatan warga negara asing,” tegas Yuldi Yusman.

Terakhir diperbaharui 08 Oktober 2025